Over Kredit Rumah merupakan salah satu cara ketika kita ingin membeli rumah orang yang belum lunas cicilannya. Biasanya karena alasan tertentu, misal si pemilik rumah ingin segera pindah ke kota lain, atau sedang membutuhkan uang besar, atau sedang bermasalah dengan pembayaran cicilan di bank, maka rumah pun terpaksa dijual. Hanya saja mengingat cicilan rumah itu belum sepenuhnya selesai tuntas, maka pembayaran cicilan berikutnya harus dilakukan oleh pemilik baru dari rumah itu nantinya. Itulah pentingnya untuk memahami jenis KPR rumah.
Nah, jika si pemilik rumah lama sudah melakukan pembayaran cicilan rumah dengan sistem KPR atau Kredit Pemilikan Rumah dari sebuah bank, maka Anda bisa meneruskan pembayaran cicilan KPR tersebut dengan lebih mudah.
Keuntungan Melakukan Over Kredit Rumah dalam Sistem KPR
Anda sepertinya beruntung jika rumah yang Anda inginkan itu sudah memberlakukan pembayaran cicilan dengan sistem KPR.
Berikut ada 3 keuntungan yang bisa Anda peroleh jika mengambil Over Kredit dengan sistem KPR, yakni:
- Pihak Bank yang menawarkan over kredit rumah sudah mengecek kelengkapan surat-surat rumah tersebut, sehingga Anda akan merasa aman dan terjamin jelas karena tidak menjalani proses selanjutnya saja;
- Harga cicilan jadi lebih murah karena Anda sudah menyelesaikan pembayaran Uang Muka (DP) dan cicilan sebelumnya. Dengan itu plafon pinjaman yang Anda ajukan ke bank jadi lebih sedikit nominalnya;
- Bisa memperpanjang masa tenor. Jadi Anda bisa mengajukan kredit yang nilainya kurang dari batasan kredit yang sudah ditentukan oleh bank. Ini karena batasan kredit merupakan jumlah maksimum kredit yang ditetapkan oleh bank kepada para debitur.
Nah, mudah bukan? Berikut ini prosedur pembelian Over Kredit Rumah dengan Sistem KPR, yakni:
- Anda bisa melihat dan melakukan survey terhadap rumah yang ditawarkan;
- Jika merasa cocok dan ingin membelinya dalam sistem over kredit KPR, kemudian Anda bisa langsung melakukan pembayaran uang muka (DP) terlebih dahulu. Setelah itu Anda menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan dan mendaftarkan permohonan over kredit rumah ke notaris;
- Adapun berkas-berkas yang harus diberikan dan didaftarkan saat mengurus Over Kredit Rumah KPR adalah foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto kopi NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, foto Kartu Keluarga, dan foto kopi Kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial);
- Proses pengajuan Over Kredit Rumah KPR biasanya selesai paling cepat seminggu atau 7 hari
Demikian ulasan tentang keuntungan menjalani pembayaran cicilan Over Kredit Rumah dengan sistem KPR.